EKLAIM BPJS adalah sistem pencairan/klaim
BPJS secara online. Sistem ini mungkin sudah banyak diketahui dan mungkin sudah
banyak orang yang mempraktikannya. Tapi tidak ada salahnya di sini saya mencoba
berbagi tata cara atau prosedur EKLAIM BPJS. Semoga bermanfaat bagi orang-orang
yang membutuhkan.
Ada dua cara eklaim BPJS.
Yang pertama, berikut tata
caranya:
Berikut adalah
tampilannya
2. Isi
form tersebut, dan jika sudah selesai klik tombol “Proses”
3. Jika
sudah berhasil register, Anda akan diminta untuk mengaktifasi akun dengan cara
memasukkan kode aktifasi yang telah dikirimkan melalui email. Berikut tampilannya
4. jika
sudah berhasil diaktivasi, akan muncul tampilan seperti di bawah ini, kemudian
klik e-KLAIM JHT
5. Selanjutnya
akan munculan tampilan seperti di bawah ini
6. Isi
form tersebut. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika pengisian form
tersebut:
A.
Ketika pengisian PIN, di web tertulis “PIN diisi
dengan kode konfirmasi yang kami kirimkan melalui SMS ke nomor Handphone Anda.”,
namun yang telah saya alami PIN juga masuk ke email, bahkan lebih cepat
daripada yang masuk ke Handphone. Jadi saya sarankan untuk tetap standby email.
B.
Dalam form tersebut perlu melampirkan/mengupload
kelengkapan administrasi berupa:
a.
Fotokopi buku rekening
b.
Fotokopi identitas diri peserta (KTP/PASPOR)
dengan menunjukkan yang asli
c.
Fotokopi kartu keluarga dengan menunjukkan yang
asli
d.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e.
Surat keterangan pengunduran diri dari
perusahaan kepada disnaker (jika alasan klaim adalah mengundurkan diri) atau
Bukti penetapan pemutusan kerja/pendaftaran perjanjian bersama pengadilan
hubungan industrial (jika alasan klaim adalah PHK), dll.
N.B.
Kelengkapan
administrasi A-D di atas pasti ada,
sedangkan bagian E tergantung pada alasan klaim.
File
yang diupload minimal 100 KB dan maksimal 1,8 MB dengan ekstensi *.jpg, *.jpeg,
*.png, *.bmp, *.pdf.
C.
Jika sudah diisi dengan benar, klik tombol “Simpan”.
Perhatikan dengan cermat dan teliti tampilan berikutnya, apakah data berhasil
disimpan atau tidak. Jika berhasil disimpan, maka akan muncul tampilan sebagai
berikut:
Jika gagal, akan
tertulis “Data gagal disimpan”
D.
Buka email seperti yang telah diperintahkan
untuk informasi lebih lanjut. Anda akan mendapatkan email seperti di bawah ini:
E.
Setelah itu tunggu email pemberitahuan selanjutnya.
Email selanjutnya akan dikirim selambat-lambatnya 2x24 jam seperti yang tertera
pada email yang telah masuk.
Yang kedua, di bawah ini saya
tuliskan prosedurnya:
Akan muncul
tampilan sebagai berikut
2. Isi
formulir di atas, biasanya akan ada koreksi data dengan sistem setelah pengisian
No. E-KTP, nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah diisi, klik tombol “Proses”
3. Akan muncul tampilan seperti di bawah ini
Proses selanjutnya sama dengan cara pertama.