Rabu, 10 Agustus 2016

PROSEDUR e-KLAIM BPJS

EKLAIM BPJS adalah sistem pencairan/klaim BPJS secara online. Sistem ini mungkin sudah banyak diketahui dan mungkin sudah banyak orang yang mempraktikannya. Tapi tidak ada salahnya di sini saya mencoba berbagi tata cara atau prosedur EKLAIM BPJS. Semoga bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan.
Ada dua cara eklaim BPJS.
Yang pertama, berikut tata caranya:
1.       Jika sudah memiliki akun layanan e-service, maka langsung login saja. Jika belum, maka perlu registrasi terlebih dahulu melalui web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs

Berikut adalah tampilannya

        2.    Isi form tersebut, dan jika sudah selesai klik tombol “Proses”
     3.     Jika sudah berhasil register, Anda akan diminta untuk mengaktifasi akun dengan cara memasukkan kode aktifasi yang telah dikirimkan melalui email. Berikut tampilannya


          4.       jika sudah berhasil diaktivasi, akan muncul tampilan seperti di bawah ini, kemudian klik e-KLAIM JHT



         5.       Selanjutnya akan munculan tampilan seperti di bawah ini

           6.       Isi form tersebut. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika pengisian form tersebut:
A.      Ketika pengisian PIN, di web tertulis “PIN diisi dengan kode konfirmasi yang kami kirimkan melalui SMS ke nomor Handphone Anda.”, namun yang telah saya alami PIN juga masuk ke email, bahkan lebih cepat daripada yang masuk ke Handphone. Jadi saya sarankan untuk tetap standby email.
B.      Dalam form tersebut perlu melampirkan/mengupload kelengkapan administrasi berupa:
a.       Fotokopi buku rekening
b.      Fotokopi identitas diri peserta (KTP/PASPOR) dengan menunjukkan yang asli
c.       Fotokopi kartu keluarga dengan menunjukkan yang asli
d.      Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e.      Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan kepada disnaker (jika alasan klaim adalah mengundurkan diri) atau Bukti penetapan pemutusan kerja/pendaftaran perjanjian bersama pengadilan hubungan industrial (jika alasan klaim adalah PHK), dll.
N.B.
Kelengkapan administrasi  A-D di atas pasti ada, sedangkan bagian E tergantung pada alasan klaim.
File yang diupload minimal 100 KB dan maksimal 1,8 MB dengan ekstensi *.jpg, *.jpeg, *.png, *.bmp, *.pdf.
C.      Jika sudah diisi dengan benar, klik tombol “Simpan”. Perhatikan dengan cermat dan teliti tampilan berikutnya, apakah data berhasil disimpan atau tidak. Jika berhasil disimpan, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:


Jika gagal, akan tertulis “Data gagal disimpan”
D.      Buka email seperti yang telah diperintahkan untuk informasi lebih lanjut. Anda akan mendapatkan email seperti di bawah ini:


E.      Setelah itu tunggu email pemberitahuan selanjutnya. Email selanjutnya akan dikirim selambat-lambatnya 2x24 jam seperti yang tertera pada email yang telah masuk.



Yang kedua, di bawah ini saya tuliskan prosedurnya:
      1.       Buka website https://eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id/indexklaim.bpjs
      Akan muncul tampilan sebagai berikut




     2.       Isi formulir di atas, biasanya akan ada koreksi data dengan sistem setelah pengisian No. E-KTP, nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah diisi, klik tombol “Proses”
      3.    Akan muncul tampilan seperti di bawah ini
             

Proses selanjutnya sama dengan cara pertama.


1 komentar:

  1. Mba, mau tanya bagaimana kelanjutannya setelah 2x24 jam dapat pemberitahuan selanjutnya? Apakah tetap harus ke kantor cabang untuk mengurusnya atau tinggal tunggu transferan klaim saldo ke rekening kita? Terima kasih

    BalasHapus