Berita
ini mengabarkan tentang kebijakan pemerintah Banten untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat, khususnya masyarakat Banten, dalam bidang kesehatan. Berdirinya
RSUD Banten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Banten
dan sekitarnya karena rumah sakit ini memang disediakan untuk masyarakat yang
kurang mampu. Sekitar 75 persen tempat ruang inap adalah ruang inap kelas tiga
yang diperuntukkan bagi pasien miskin.
Tentunya harga yang dipasang adalah harga yang mampu dijangkau oleh rakyat
miskin, tidak luput dengan harapan tanpa mengurangi kualitas pelayanannya. Para
dokter dan semua orang yang bekerja di rumah sakit tetap harus bekerja dengan
sebaik- baiknya. Usaha ini merupakan salah satu usaha yang perlu didukung
karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kasus ini merupakan
penerapan dari sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Mengapa? Pertama, kebijakan tersebut merupakan salah satu kebijakan yang
menjunjung tinggi perikemanusiaan karena mengutamakan masyarakat yang kurang
mampu. Kedua, langkah tersebut adalah salah satu langkah agar seluruh lapisan
masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan, seperti fasilitas hidup yang
memadai. “Adil” tidak berarti “sama”, adil disini berarti beberapa orang perlu
lebih diperhatikan sehingga mereka dapat merasakan keadilan. Masyarakat miskin
perlu diberi perhatian lebih agar mereka dapat merasakan fasilitas hidup yang
layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar