Rabu, 10 Agustus 2016

CARA MEMBUAT KTP di wilayah Kabupaten Sukoharjo

Sebelumnya saya post tentang bagaimana prosedur pembuatan KK di kabupaten Sukoharjo. Sekarang yang tak kalah penting, adalah prosedur pembuatan KTP di kabupaten Sukoharjo. Tidak hanya untuk yang baru saja menginjak 17 tahun dan membuat KTP baru, namun juga untuk yang sudah punya KTP sebelumnya tapi KTP hilang atau sudah rusak dan ingin membuat yang baru. Berikut adalah prosedurnyaaaaa

Dokumen yang perlu dibawa:
1.       Fotokopi akta kelahiran
2.       Fotokopi kartu keluarga
3.       Surat kehilangan dari polisi (jika pembuatan KTP karena hilang)
4.       KTP yang rusak (jika pembuatan KTP karena rusak)
Prosedur:
1.       Mendatangi ketua RT untuk meminta surat pengantar ke kelurahan.
2.       Mendatangi kelurahan.
Di kelurahan:
a.   Menyerahkan surat pengantar dari ketua RT kepada petugas. Kemudian akan diberikan selembar kertas untuk mengisi biodata.
b.      Meminta surat pengantar dari kelurahan ke kecamatan.
c.    Setelah selesai pengisian biodata dan mendapat surat pengantar, selanjutnya meminta tanda tangan Kepala Kelurahan (Lurah) dan cap untuk biodata dan surat pengantar tersebut.
3.       Mendatangi kantor kecamatan
Di kecamatan:
a.       Meminta tanda tangan Kepala Kecamatan (atau a.n.) untuk surat pengantar dari kelurahan
b.      Mengumpulkan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya (fotokopi KK, fotokopi akta, biodata, dan surat pengantar, serta surat kehilangan jika hilang atau KTP yang telah rusak) kepada petugas
c.       Dilakukan rekam data
d.      Tunggu KTP jadi dan ambil di kecamatan.
Kasus spesial!

Jika kecamatan tidak dapat melakukan rekam data, karena alat rusak dan lain sebagainya, dapat dilakukan rekam data di kantor kabupaten. Akan diberikan surat pengantar ke kabupaten. Di kantor kabupaten, datangi bagian layanan e-KTP kemudian tunggu sampai nama Anda dipanggil. Setelah itu langsung rekam data. Kemudian akan diberikan sebuah kertas untuk pengambilan KTP yang sudah jadi (tertera tanggal pengambilan). KTP tidak perlu diambil di kantor kabupaten, namun tetap diambil di kantor kecamatan.

SEMOGA BERMANFAAT!

2 komentar: