Sabtu, 12 Oktober 2013

BENTUK NEGARA

Bentuk negara dibagi menjadi dua, yaitu Negara Kesatuan dan Negara Federal.
1.     Negara Kesatuan adalah negara yang seluruh kekuasaannya dipegang oleh pemerintah. Pemerintah memegang kedaulatan penuh baik ke dalam maupun luar negeri. Berdasarkan sistem pelaksanaannya, Negara Kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu:
-          Sentralisasi
Dalam sistem sentralisasi ini, semua hal diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah memiliki wewenang penuh atas jalannya pemerintahan di negara tersebut, seperti: membuat peraturan- peraturan, dll. Sedangkan daerah tidak mempunyai wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan hanya menjalankan kebijakan atau keputusan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
-          Desentralisasi
Berbeda dengan sistem sentralisasi, sistem desentralisasi ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya masing- masing, atau yang biasa disebut dengan otonomi daerah, sehingga dibentuklah parlemen atau lembaga perwakilan rakyat sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
Lalu, apakah kelebihan dan kekurangan dari setiap sistem tersebut?

Sentralisasi
Desentralisasi
Kelebihan
-          Adanya keseragaman peraturan sehingga pemerintah akan lebih mudah mengontrol jalannya pemerintahan.
-          Masyarakat akan lebih mudah diatur.
-          Masyarakat bersikap aktif.
-          Pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan atau peraturan daerah sehingga dapat meyesuaikan kebutuhan daerah tersebut.
-          Perkembangan daerah akan lebih maju karena daerah memiliki kesempatan yang besar untuk mengeksplor sumber dayanya.
Kekurangan
-          Masyarakat bersikap pasif.
-          Peraturan atau kebijakan pemerintah pusat terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan atau kondisi daerah tertentu.
-          Daerah- daerah tidak dapat mengeksplor sumber daya daerahnya.
-          Adanya ketidakseragaman peraturan tiap daerah.
-          Masyarakat akan lebih sulit diatur karena adanya ketidakseragaman.
2.    Negara Federasi
Negara Federasi atau negara bagian merupakan negara- negara yang membentuk sebuah negara federasi apabila bergabung. Pada awalnya, negara- negara tersebut merupakan negara yang berdaulat penuh. Namun, ketika mereka memutuskan untuk bergabung dan membentuk sebuah negara serikat, mereka harus melepaskan sebagaian dari kekuasaan mereka untuk diserahkan kepada pemerintah pusat. Negara serikat/ federal kepala negara dan parlemen atau dewan- dewan. Setiap negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat peraturannya masing- masing asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Dalam sebuah negara serikat/ federal, terdapat pembagian tentang beberapa hal yang perlu diurus oleh setiap negara bagian dan oleh pemerintah pusat, sebagai contoh:  pemerintah negara bagian menyerahkan urusan tentang pertahanan keamanan dan masalah keuangan kepada pemerintah pusat.

Setelah membaca dan mendapatkan penjelasan dari teman- teman, ada beberapa pertanyaan yang muncul di dalam benak saya.
1.     Apa yang Negara Kesatuan Desentralisasi dengan Negara Federasi?
2.    Akhir- akhir ini, terdapat berita tentang seorang politikus yang menyarankan Indonesia untuk menganut bentuk negara federasi yang dikupas dalam http://www.tribunnews.com/nasional/2013/05/05/negara-federal-cocok-diterapkan-di-indonesia. Bagaimana pendapat Anda mengenai usulan tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar