Bentuk
negara dibagi menjadi dua, yaitu Negara Kesatuan dan Negara Federal.
1.
Negara Kesatuan
adalah negara yang seluruh kekuasaannya dipegang oleh pemerintah. Pemerintah
memegang kedaulatan penuh baik ke dalam maupun luar negeri. Berdasarkan sistem
pelaksanaannya, Negara Kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Sentralisasi
Dalam sistem
sentralisasi ini, semua hal diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah memiliki
wewenang penuh atas jalannya pemerintahan di negara tersebut, seperti: membuat
peraturan- peraturan, dll. Sedangkan daerah tidak mempunyai wewenang untuk
mengatur rumah tangganya sendiri dan hanya menjalankan kebijakan atau keputusan
yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
-
Desentralisasi
Berbeda dengan
sistem sentralisasi, sistem desentralisasi ini memberikan wewenang kepada
pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya masing- masing, atau yang biasa
disebut dengan otonomi daerah, sehingga dibentuklah parlemen atau lembaga
perwakilan rakyat sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
Lalu, apakah
kelebihan dan kekurangan dari setiap sistem tersebut?
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Kelebihan
|
-
Adanya
keseragaman peraturan sehingga pemerintah akan lebih mudah mengontrol
jalannya pemerintahan.
-
Masyarakat
akan lebih mudah diatur.
|
-
Masyarakat
bersikap aktif.
-
Pemerintah
daerah berwenang membuat kebijakan atau peraturan daerah sehingga dapat
meyesuaikan kebutuhan daerah tersebut.
-
Perkembangan
daerah akan lebih maju karena daerah memiliki kesempatan yang besar untuk
mengeksplor sumber dayanya.
|
Kekurangan
|
-
Masyarakat
bersikap pasif.
-
Peraturan
atau kebijakan pemerintah pusat terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan atau
kondisi daerah tertentu.
-
Daerah-
daerah tidak dapat mengeksplor sumber daya daerahnya.
|
-
Adanya
ketidakseragaman peraturan tiap daerah.
-
Masyarakat
akan lebih sulit diatur karena adanya ketidakseragaman.
|
2.
Negara Federasi
Negara Federasi atau negara bagian merupakan negara-
negara yang membentuk sebuah negara federasi apabila bergabung. Pada awalnya, negara-
negara tersebut merupakan negara yang berdaulat penuh. Namun, ketika mereka
memutuskan untuk bergabung dan membentuk sebuah negara serikat, mereka harus
melepaskan sebagaian dari kekuasaan mereka untuk diserahkan kepada pemerintah
pusat. Negara serikat/ federal kepala negara dan parlemen atau dewan- dewan. Setiap
negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat peraturannya masing- masing
asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Dalam sebuah
negara serikat/ federal, terdapat pembagian tentang beberapa hal yang perlu
diurus oleh setiap negara bagian dan oleh pemerintah pusat, sebagai
contoh: pemerintah negara bagian
menyerahkan urusan tentang pertahanan keamanan dan masalah keuangan kepada
pemerintah pusat.
Setelah membaca dan
mendapatkan penjelasan dari teman- teman, ada beberapa pertanyaan yang muncul
di dalam benak saya.
1.
Apa yang Negara
Kesatuan Desentralisasi dengan Negara Federasi?
2.
Akhir- akhir ini,
terdapat berita tentang seorang politikus yang menyarankan Indonesia untuk
menganut bentuk negara federasi yang dikupas dalam http://www.tribunnews.com/nasional/2013/05/05/negara-federal-cocok-diterapkan-di-indonesia. Bagaimana pendapat Anda mengenai usulan tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar