Rabu, 10 Agustus 2016

PROSEDUR PEMBAHARUAN KARTU KELUARGA (KK) DI WILAYAH KABUPATEN SUKOHARJO

Prosedur yang sebenarnya sederhana dan terarah bisa terasa rumit karena tidak ada pengarahan yang jelas. Hal tersebutlah yang membuat saya terdorong untuk menulis essay ini. Menurut pengalaman, saya harus bolak-balik kelurahan, kecamatan, dan kabupaten untuk memperbaharui KK karena ada saja yang kurang dan harus ditambahkan. Hal tersebut pun juga sering saya dengar dari orang-orang di sekitar saya. Oleh karena itu, di sini saya akan menuliskan prosedur pembaharuan KK sesuai dengan yang saya lakukan di tahun 2016. Prosedur ini berlaku di kabupaten Sukoharjo, dan saya tidak tahu bagaimana sistem dan prosedur di wilayah lain. Semoga dapat membantu J
Selama proses, KK yang ingin diperbaharui (terdahulu) harus selalu dibawa.

1.       Mendatangi ketua RT untuk meminta surat pengantar ke kelurahan.
2.       Mendatangi kantor kelurahan. Di kantor kelurahan, ada tiga hal yang dilakukan.
1.       Menyerahkan surat pengantar dari ketua RT kepada petugas. Kemudian akan diberikan selembar kertas yang berukuran cukup besar (seingat saya seukuran A2, dalam kertas tersebut Anda harus mengisi data, seperti: nama, tempat tanggal lahir, NIK (Nomor Induk Kependudukan), pekerjaan, status, agama, dll. Dalam kertas itu pula telah tertulis petunjuk pengisian.
2.       Setelah selesai pengisian, selanjutnya meminta surat pengantar dari Kelurahan.
3.       Meminta tanda tangan Kepala Kelurahan (Lurah) dan cap untuk data dan surat pengantar tersebut.
3.       Mendatangi kantor kecamatan. Di kantor kecamatan, ada dua kegiatan yang dilakukan.
1.       Meminta tanda tangan Kepala Kecamatan (Camat) untuk data yang telah diisi sebelumnya di kantor kelurahan dan surat pengantar dari kelurahan.
2.       Ke bagian pelayanan KK. Petugas akan mengecek apakah anggota keluarga yang tertera dalam KK sudah masuk dalam sistem komputer. Jika belum, maka perlu untuk melampirkan:
a.       Fotokopi akta anggota keluarga yang tercantum dalam KK
Di kabupaten Sukoharjo masih ditemui orang-orang tua yang tidak memiliki akta. Dalam kasus ini, diperbolehkan tidak mencantumkan akta namun tetap wajib melampirkan KTP.
b.      Fotokopi KTP anggota keluarga yang tercantum dalam KK
*untuk kasus penghapusan salah satu anggota keluarga dari KK, harus melampirkan fotokopi KK dari salah satu anggota keluarga tersebut dan surat pernyataan dari kepala keluarga bahwa salah satu anggota keluarga tersebut dihapus dari KK dengan ditandatangani di atas materai 6000.
Untuk pemahaman yang lebih mudah, saya akan memberikan contoh kasus.  Sebuah keluarga dengan kepala keluarga Bapak A. Bapak A memiliki seorang istri bernama B dan 3 orang anak yaitu X, Y, Z. Bapak A ingin membaharui KK-nya karena X sudah menikah. Maka, dalam prosedur pembaharuan KK, perlu dilampirkan KK dari X dan bapak A perlu membuat surat pernyataan bahwa A dihapuskan dari KK karena telah berkeluarga sendiri dengan ditandatangani di atas materai 6000.


c.       Setelah dokumen sudah lengkap, mendatangi kantor kabupaten bagian pelayanan KK. Yang pertama harus dilakukan adalah mengambil nomor antrian yang berada di meja. Tunggu sampai nomor yang diambil dipanggil oleh petugas. Setelah nomor dipanggil, datangi petugas yang memanggil nomor tersebut. Di sanalah akhir dari segalanya............................ (jika dokumen sudah benar-benar lengkap). Memberitahukan apa yang Anda perlukan kepada petugas dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Jika masih ada yang kurang, akan dituliskan apa saja yang perlu dilengkapi dan kembali lagi jika sudah dilengkapi. Jika memang sudah lengkap, akan diberikan sebuah kertas yang berisi tanggal pengambilan KK. Proses pembaharuan KK di kabupaten membutuhkan waktu sekitar lima hari. Jadi, Anda akan diminta datang kembali ke kantor kabupaten untuk mengambil KK yang sudah jadi sekitar lima hari kemudian.

3 komentar:

  1. Cukup untuk membantu saya hari ini mbak... Malasih ya

    BalasHapus
  2. Begini,sy punya kk tp msh berstempelkan kecamatan,dan ada yg menyarankan utk melakukan pembaharuan kk,dgn berstempelkan Disdukcapil. Bagaimana prosedurnya? Mksh.

    BalasHapus
  3. Kk q udah jadi sekitar setahun yg lalu kok belum bisa di pakek ya,apakah harus di update,kalu update lewat online bisa ngak?

    BalasHapus