Prosedur yang
sebenarnya sederhana dan terarah bisa terasa rumit karena tidak ada pengarahan
yang jelas. Hal tersebutlah yang membuat saya terdorong untuk menulis essay
ini. Menurut pengalaman, saya harus bolak-balik kelurahan, kecamatan, dan
kabupaten untuk memperbaharui KK karena ada saja yang kurang dan harus
ditambahkan. Hal tersebut pun juga sering saya dengar dari orang-orang di
sekitar saya. Oleh karena itu, di sini saya akan menuliskan prosedur
pembaharuan KK sesuai dengan yang saya lakukan di tahun 2016. Prosedur ini
berlaku di kabupaten Sukoharjo, dan saya tidak tahu bagaimana sistem dan
prosedur di wilayah lain. Semoga dapat membantu J
Selama proses, KK yang ingin diperbaharui (terdahulu) harus
selalu dibawa.
1. Mendatangi
ketua RT untuk meminta surat pengantar ke kelurahan.
2. Mendatangi
kantor kelurahan. Di kantor kelurahan, ada tiga hal yang dilakukan.
1.
Menyerahkan surat pengantar dari ketua RT kepada
petugas. Kemudian akan diberikan selembar kertas yang berukuran cukup besar
(seingat saya seukuran A2, dalam kertas tersebut Anda harus mengisi data,
seperti: nama, tempat tanggal lahir, NIK (Nomor Induk Kependudukan), pekerjaan,
status, agama, dll. Dalam kertas itu pula telah tertulis petunjuk pengisian.
2.
Setelah selesai pengisian, selanjutnya meminta
surat pengantar dari Kelurahan.
3.
Meminta tanda tangan Kepala Kelurahan (Lurah) dan
cap untuk data dan surat pengantar tersebut.
3. Mendatangi
kantor kecamatan. Di kantor kecamatan, ada dua kegiatan yang dilakukan.
1.
Meminta tanda tangan Kepala Kecamatan (Camat)
untuk data yang telah diisi sebelumnya di kantor kelurahan dan surat pengantar
dari kelurahan.
2.
Ke bagian pelayanan KK. Petugas akan mengecek
apakah anggota keluarga yang tertera dalam KK sudah masuk dalam sistem
komputer. Jika belum, maka perlu untuk melampirkan:
a.
Fotokopi
akta anggota keluarga yang tercantum dalam KK
Di kabupaten Sukoharjo masih ditemui orang-orang tua
yang tidak memiliki akta. Dalam kasus ini, diperbolehkan tidak mencantumkan
akta namun tetap wajib melampirkan KTP.
b.
Fotokopi KTP
anggota keluarga yang tercantum dalam KK
*untuk kasus
penghapusan salah satu anggota keluarga dari KK, harus melampirkan fotokopi KK dari salah satu anggota keluarga tersebut
dan surat pernyataan dari kepala
keluarga bahwa salah satu anggota keluarga tersebut dihapus dari KK dengan ditandatangani di atas materai 6000.
Untuk
pemahaman yang lebih mudah, saya akan memberikan contoh kasus. Sebuah keluarga dengan kepala keluarga Bapak
A. Bapak A memiliki seorang istri bernama B dan 3 orang anak yaitu X, Y, Z.
Bapak A ingin membaharui KK-nya karena X sudah menikah. Maka, dalam prosedur
pembaharuan KK, perlu dilampirkan KK dari X dan bapak A perlu membuat surat
pernyataan bahwa A dihapuskan dari KK karena telah berkeluarga sendiri dengan
ditandatangani di atas materai 6000.
c.
Setelah dokumen sudah lengkap, mendatangi kantor
kabupaten bagian pelayanan KK. Yang pertama harus dilakukan adalah mengambil
nomor antrian yang berada di meja. Tunggu sampai nomor yang diambil dipanggil
oleh petugas. Setelah nomor dipanggil, datangi petugas yang memanggil nomor
tersebut. Di sanalah akhir dari segalanya............................ (jika
dokumen sudah benar-benar lengkap). Memberitahukan apa yang Anda perlukan kepada
petugas dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan mengecek
kelengkapan dokumen. Jika masih ada yang kurang, akan dituliskan apa saja yang
perlu dilengkapi dan kembali lagi jika sudah dilengkapi. Jika memang sudah
lengkap, akan diberikan sebuah kertas yang berisi tanggal pengambilan KK.
Proses pembaharuan KK di kabupaten membutuhkan waktu sekitar lima hari. Jadi,
Anda akan diminta datang kembali ke kantor kabupaten untuk mengambil KK yang
sudah jadi sekitar lima hari kemudian.
Cukup untuk membantu saya hari ini mbak... Malasih ya
BalasHapusBegini,sy punya kk tp msh berstempelkan kecamatan,dan ada yg menyarankan utk melakukan pembaharuan kk,dgn berstempelkan Disdukcapil. Bagaimana prosedurnya? Mksh.
BalasHapusKk q udah jadi sekitar setahun yg lalu kok belum bisa di pakek ya,apakah harus di update,kalu update lewat online bisa ngak?
BalasHapus