Sabtu, 12 Oktober 2013

BENTUK NEGARA

Bentuk negara dibagi menjadi dua, yaitu Negara Kesatuan dan Negara Federal.
1.     Negara Kesatuan adalah negara yang seluruh kekuasaannya dipegang oleh pemerintah. Pemerintah memegang kedaulatan penuh baik ke dalam maupun luar negeri. Berdasarkan sistem pelaksanaannya, Negara Kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu:
-          Sentralisasi
Dalam sistem sentralisasi ini, semua hal diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah memiliki wewenang penuh atas jalannya pemerintahan di negara tersebut, seperti: membuat peraturan- peraturan, dll. Sedangkan daerah tidak mempunyai wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan hanya menjalankan kebijakan atau keputusan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
-          Desentralisasi
Berbeda dengan sistem sentralisasi, sistem desentralisasi ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya masing- masing, atau yang biasa disebut dengan otonomi daerah, sehingga dibentuklah parlemen atau lembaga perwakilan rakyat sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
Lalu, apakah kelebihan dan kekurangan dari setiap sistem tersebut?

Sentralisasi
Desentralisasi
Kelebihan
-          Adanya keseragaman peraturan sehingga pemerintah akan lebih mudah mengontrol jalannya pemerintahan.
-          Masyarakat akan lebih mudah diatur.
-          Masyarakat bersikap aktif.
-          Pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan atau peraturan daerah sehingga dapat meyesuaikan kebutuhan daerah tersebut.
-          Perkembangan daerah akan lebih maju karena daerah memiliki kesempatan yang besar untuk mengeksplor sumber dayanya.
Kekurangan
-          Masyarakat bersikap pasif.
-          Peraturan atau kebijakan pemerintah pusat terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan atau kondisi daerah tertentu.
-          Daerah- daerah tidak dapat mengeksplor sumber daya daerahnya.
-          Adanya ketidakseragaman peraturan tiap daerah.
-          Masyarakat akan lebih sulit diatur karena adanya ketidakseragaman.
2.    Negara Federasi
Negara Federasi atau negara bagian merupakan negara- negara yang membentuk sebuah negara federasi apabila bergabung. Pada awalnya, negara- negara tersebut merupakan negara yang berdaulat penuh. Namun, ketika mereka memutuskan untuk bergabung dan membentuk sebuah negara serikat, mereka harus melepaskan sebagaian dari kekuasaan mereka untuk diserahkan kepada pemerintah pusat. Negara serikat/ federal kepala negara dan parlemen atau dewan- dewan. Setiap negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat peraturannya masing- masing asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Dalam sebuah negara serikat/ federal, terdapat pembagian tentang beberapa hal yang perlu diurus oleh setiap negara bagian dan oleh pemerintah pusat, sebagai contoh:  pemerintah negara bagian menyerahkan urusan tentang pertahanan keamanan dan masalah keuangan kepada pemerintah pusat.

Setelah membaca dan mendapatkan penjelasan dari teman- teman, ada beberapa pertanyaan yang muncul di dalam benak saya.
1.     Apa yang Negara Kesatuan Desentralisasi dengan Negara Federasi?
2.    Akhir- akhir ini, terdapat berita tentang seorang politikus yang menyarankan Indonesia untuk menganut bentuk negara federasi yang dikupas dalam http://www.tribunnews.com/nasional/2013/05/05/negara-federal-cocok-diterapkan-di-indonesia. Bagaimana pendapat Anda mengenai usulan tersebut?

Jumat, 04 Oktober 2013

Nilai- nilai Pancasila dalam berita “Wagub Tegaskan RSUD Banten Prioritaskan Pasien Miskin”



Berita ini mengabarkan tentang kebijakan pemerintah Banten untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya masyarakat Banten, dalam bidang kesehatan. Berdirinya RSUD Banten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Banten dan sekitarnya karena rumah sakit ini memang disediakan untuk masyarakat yang kurang mampu. Sekitar 75 persen tempat ruang inap adalah ruang inap kelas tiga yang  diperuntukkan bagi pasien miskin. Tentunya harga yang dipasang adalah harga yang mampu dijangkau oleh rakyat miskin, tidak luput dengan harapan tanpa mengurangi kualitas pelayanannya. Para dokter dan semua orang yang bekerja di rumah sakit tetap harus bekerja dengan sebaik- baiknya. Usaha ini merupakan salah satu usaha yang perlu didukung karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kasus ini merupakan penerapan dari sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Mengapa? Pertama, kebijakan tersebut merupakan salah satu kebijakan yang menjunjung tinggi perikemanusiaan karena mengutamakan masyarakat yang kurang mampu. Kedua, langkah tersebut adalah salah satu langkah agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan, seperti fasilitas hidup yang memadai. “Adil” tidak berarti “sama”, adil disini berarti beberapa orang perlu lebih diperhatikan sehingga mereka dapat merasakan keadilan. Masyarakat miskin perlu diberi perhatian lebih agar mereka dapat merasakan fasilitas hidup yang layak.

Sabtu, 21 September 2013

Apakah Pancasila cocok untuk masyarakat Indonesia dalam menghadapi Global Invation?

Pancasila cocok bagi masyarakat Indonesia untuk menghadapi Global Invantion karena nilai- nilai yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Mari kita lihat, apa saja nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila?
Sila 1: Ketuhanan yang Maha Esa
          Dalam menghadapi Global Invation, tentunya masyarakat Indonesia membutuhkan pedoman agar dapat menyeleksi mana yang sesuai dengan adab dan nilai moral bangsa Indonesia, dan mana yang bukan sehingga masyarakat Indonesia tidak mengikuti semua budaya yang masuk dengan sembarangan dan tidak merusak moral bangsa. Ketuhanan yang Maha Esa, berarti masyarakat Indonesia harus memegang teguh satu keyakinan atau agama. Di Indonesia terdapat 5 agama yang diakui, yaitu: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan Buddha. Ditambah satu lagi agama yang belum diakui di Indonesia namun tetap dihormati dan dihargai yaitu Kong Hu Cu. Meskipun Indonesia terdiri atas beberapa agama yang berbeda, Pancasila tetap menekankan agar masyarakat Indonesia dapat saling bertoleransi.
Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
          Sila ini mengandung makna bahwa dalam kehidupan sehari- hari kita harus bersikap adil. Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat setiap manusia. Sebagai bukti, apabila di suatu daerah, baik dalam negeri maupun luar negeri, terjadi bencana, rakyat Indonesia selalu berbondong- bondong untuk memberikan bantuan. Hal itu menunjukkan bahwa jiwa sosial rakyat Indonesia sangat tinggi.
Sila 3: Persatuan Indonesia
          “Bhinneka Tunggal Ika” merupakan semboyan yang ditanamkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Indonesia layaknya hutan heterogen yang terdiri atas keberagaman, baik budaya, suku, maupun agama. Hebatnya, keberagaman tersebut tidak menimbulkan perpecahan karena masyarakat Indonesia menjunjung persatuan dan kesatuan. Nilai- nilai dari sila ketiga ini sangat cocok digunakan sebagai pedoman masyarakat Indonesia dalam menghadapi Global Invation.
Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebaijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
          Salah satu nilai yang terkandung dalam sila ini adalah mengutamakan kepentingan bersama. Sebagai contoh, untuk mengambil sebuah keputusan bersama, diadakanlah musyawarah, musyawarah disini bertujuan untuk mencapai mufakat. Selain itu, sistem perwakilan juga merupakan salah satu nilai dari sila ini. Membentuk lembaga- lembaga perwakilan seperti DPR dan MPR merupakan sebuah upaya untuk mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan negara.
Sila 5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
        Dalam kehidupan sosial, masyarakat Indonesia harus memiliki sifat toleransi yang tinggi, menyadari bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial. Sila kelima ini juga mengandung nilai gotong royong yang membuat bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa dengan kerja sama yang kuat.

Dari nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut, Pancasila cocok digunakan sebagai pedoman untuk masyarakat Indonesia dalam menghadapi Global Invation karena dengan berpegang teguh pada nilai- nilai tersebut, bangsa Indonesia tetap bisa membuka diri untuk menerima budaya dari luar tanpa merusak moral bangsa sebagaimana fungsi dari Pancasila itu sendiri yaitu sebagai ideologi terbuka.

Kamis, 29 Agustus 2013

PERLUKAH INDONESIA MENJALIN HUBUNGAN INTERNASIONAL?



Seperti yang kita tahu, manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa terlepas dari hubungan atau interaksi dengan lingkungannya baik biotik maupun abiotik. Begitu juga dengan negara, suatu negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Pada hakikatnya, kita semua saling membutuhkan. Oleh sebab itu, setiap negara mempunyai usaha atau keinginan dan juga kebutuhan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain. Contoh yang memang berkaitan erat dengan hidup kita, Indonesia, negara Indonesia banyak menjalin kerja sama dengan negara lain baik kerja sama bilateral, regional maupun multilateral. Kerja sama bilateral adalah kerja sama antara dua negara. Kerja sama ini biasanya bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran. Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh lebih dari dua negara atau berurusan dengan kerja sama dengan badan-badan dunia yang melibatkan sejumlah negara. Kerja sama ini dikoordinasikan oleh Bagian Kerja Sama Multilateral.
Jika geografis menjadi salah satu alasan dalam melakukan kerja sama regional, hal tersebut tidak berlaku dalam kerja sama bilateral dan multilateral. Tidak sedikit negara- negara yang secara geografis letaknya berjauhan melaksanakan kerja sama karena jarak bukanlah penghalang di zaman yang modern sekarang ini. Itulah sebabnya, hubungan internasional juga sangat diperlukan (di samping untuk memenuhi kebutuhan tiap negara) untuk menghadapi globalisasi. Tentunya bangsa Indonesia tidak akan maju jika tidak mengikuti arus globalisasi, berlaku pula untuk bangsa- bangsa lain. Memang, seperti yang kita saksikan selama ini bahwa hubungan antara satu negara dengan negara lain tidaklah selalu berjalan mulus. Terkadang kita harus menghadapi permasalahan karena ketidaksepakatan, ketidaksepahaman, atau kesalahpahaman. Selain itu, memperdebatkan dan memperebutkan suatu hal juga menjadi hal biasa dalam menjalin hubungan internasional. Oleh karena itu, kerap kali hubungan internasional itu menghasilkan perjanjian- perjanjian internasional, sebagai contoh: perjanjian ekspor-impor, perjanjian batas wilayah laut, dll.
Hubungan internasional itu sendiri memberikan banyak manfaat untuk Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
2.      Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
3.      Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
4.      Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
5.      Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
6.      Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
7.      Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional.
Pelaksanaan hubungan internasional tentunya tidak tanpa aturan, negara- negara di dunia membutuhkan suatu sistem politik untuk dijadikan pedoman dan telah terbentuk kesepakatan untuk menjadikan Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional sebagai dasar untuk menjalin hubungan internasional antar negara- negara. Di samping itu, setiap negara mempunyai sistem politiknya sendiri yang mengatur tentang bagaimana semestinya suatu negara bertindak dan berpartisipasi dalam forum internasional, baik dalam membuat perjanjian internasional maupun ikut serta dalam mencari solusi suatu permasalahan suatu negara. Sistem politik tersebut kita kenal dengan istilah politik kuar negeri. Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara kain. Seperti yang sudah kita kenal, politik luar negeri Indonesia adalah politik luar negeri “bebas aktif”. “Bebas” berarti tidak memihak salah satu blok kekuatan- kekuatan yang ada di dunia ini. “Aktif” berarti ikut berperan aktif dalam menyelesaikan masalah- masalah internasional. Sampai saat ini, Indonesia sudah melakukan politik luar negerinya dengan baik. Indonesia banyak membantu negara- negara di ASEAN dalam menyelesaikan masalah mereka, dan tentunya masih dengan berpegang teguh pada prinsip “bebas aktif”, dimana berperan aktif namun tidak memihak siapapun yang sedang bermasalah. Pada tahun 2011 yang lalu, Indonesia dijadikan ketua ASEAN dan bisa dibilang sangat sukses, sebagai bukti nyata, Indonesia berhasil mendamaikan Kamboja dan Thailand yang tengah berkonflik, selain itu masih banyak bukti yang lain.
Dalam melaksanakan hubungan Internasional, tentunya Indonesia memiliki kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya, Indonesia merupakan salah satu negara terpandang di Asia. Indonesia pernah beberapa kali diberi kepercayaan untuk melaksanakan forum Internasional, misalnya pada tahun 2011 Indonesia diberi kepercayaan untuk menjadi tuan rumah KTT ASEAN. Selain itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Indonesia sudah cukup baik menjalankan politik luar negeri “bebas aktif”-nya.Kelemahannya, terkadang Indonesia kurang berperan aktif dalam forum- forum Internasional. Dari begitu banyak rapat atau sidang yang dilaksanakan oleh forum Internasional seperti PBB, hanya sebagian kecil dimana Indonesia memegang peran yang cukup penting, sebagian besar Indonesia hanya menjadi anggota saja. Di samping itu, dalam pembuatan perjanjian Internasional seperti perjanjian batas wilayah, Indonesia belum bisa memberikan bukti- bukti yang kuat sehingga Indonesia harus sering menerima hasil yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Oleh sebab itu, Indonesia perlu meningkatkan kualitasnya dalam berbagai bidang agar lebih kuat dan berdaulat di mata Internasional, terutama di bidang pendidikan. Dengan meningkatkan kualitas pendidikan berarti Indonesia mempunyai peluang yang lebih besar untuk lebih aktif dalam organisasi- organisasi ataupun forum- forum Internasional. Dalam hal ini, bukan hanya pendidikan formal saja, namun juga pendidikan moral. Bangsa Indonesia perlu memperbaiki moral, terutama untuk para pemimpin yang sedang memimpin saat ini dan juga untuk generasi penerus bangsa yang akan memimpin kelak dengan cara meningkatkan sikap adil, jujur dan terbuka serta patuh dalam segala kegiatan, sebagai contoh patuh dalam melaksanakan perjanjian Internasional yang telah disepakati.
Secara umum, setiap negara perlu melaksanakan hubungan Internasional, termasuk Indonesia, dan secara umum juga, hubungan Internasional memberikan banyak manfaat untuk bangsa Indonesia. Untuk ke depannya, kita harus mempertahankan yang sudah baik dan memperbaiki apa yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan hubungan Internasional antarnegara, khususnya Indonesia, dapat berjalan lebih baik lagi.