Rabu, 10 Agustus 2016

CARA MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) DI WILAYAH KABUPATEN SUKOHARJO

Surat Keterangan Tidak Mampu, atau yang biasa disebut SKTM merupakan salah satu hal yang sering dicari. SKTM sering diperlukan untuk mendaftar beasiswa dan sejenisnya. Oleh karena itu, di tulisan ini saya akan membagikan cara memperoleh SKTM di Kabupaten Sukoharjo.
Untuk memperoleh SKTM di Kabupaten Sukoharjo sangatlah mudah. Tidak seperti membuat KK atau KTP seperti yang telah saya post sebelumnya, untuk memperoleh SKTM hanya sampai pada kelurahan saja.
Prosedurnya:
1.       Mendatangi ketua RT untuk meminta surat pengantar ke kelurahan.
2.       Mendatangi kantor kelurahan, menyerahkan surat pengantar dari RT, dan meminta SKTM. SKTM akan jadi saat itu juga, jadi tunggu saja. Setelah SKTM jadi, kemudian meminta tanda tangan kepala kelurahan dan cap.
3.       Jadilah SKTM.

Prosedur tersebut juga berlaku untuk permohonan surat keterangan penghasilan orang tua.

CARA MEMBUAT KTP di wilayah Kabupaten Sukoharjo

Sebelumnya saya post tentang bagaimana prosedur pembuatan KK di kabupaten Sukoharjo. Sekarang yang tak kalah penting, adalah prosedur pembuatan KTP di kabupaten Sukoharjo. Tidak hanya untuk yang baru saja menginjak 17 tahun dan membuat KTP baru, namun juga untuk yang sudah punya KTP sebelumnya tapi KTP hilang atau sudah rusak dan ingin membuat yang baru. Berikut adalah prosedurnyaaaaa

Dokumen yang perlu dibawa:
1.       Fotokopi akta kelahiran
2.       Fotokopi kartu keluarga
3.       Surat kehilangan dari polisi (jika pembuatan KTP karena hilang)
4.       KTP yang rusak (jika pembuatan KTP karena rusak)
Prosedur:
1.       Mendatangi ketua RT untuk meminta surat pengantar ke kelurahan.
2.       Mendatangi kelurahan.
Di kelurahan:
a.   Menyerahkan surat pengantar dari ketua RT kepada petugas. Kemudian akan diberikan selembar kertas untuk mengisi biodata.
b.      Meminta surat pengantar dari kelurahan ke kecamatan.
c.    Setelah selesai pengisian biodata dan mendapat surat pengantar, selanjutnya meminta tanda tangan Kepala Kelurahan (Lurah) dan cap untuk biodata dan surat pengantar tersebut.
3.       Mendatangi kantor kecamatan
Di kecamatan:
a.       Meminta tanda tangan Kepala Kecamatan (atau a.n.) untuk surat pengantar dari kelurahan
b.      Mengumpulkan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya (fotokopi KK, fotokopi akta, biodata, dan surat pengantar, serta surat kehilangan jika hilang atau KTP yang telah rusak) kepada petugas
c.       Dilakukan rekam data
d.      Tunggu KTP jadi dan ambil di kecamatan.
Kasus spesial!

Jika kecamatan tidak dapat melakukan rekam data, karena alat rusak dan lain sebagainya, dapat dilakukan rekam data di kantor kabupaten. Akan diberikan surat pengantar ke kabupaten. Di kantor kabupaten, datangi bagian layanan e-KTP kemudian tunggu sampai nama Anda dipanggil. Setelah itu langsung rekam data. Kemudian akan diberikan sebuah kertas untuk pengambilan KTP yang sudah jadi (tertera tanggal pengambilan). KTP tidak perlu diambil di kantor kabupaten, namun tetap diambil di kantor kecamatan.

SEMOGA BERMANFAAT!

PROSEDUR e-KLAIM BPJS

EKLAIM BPJS adalah sistem pencairan/klaim BPJS secara online. Sistem ini mungkin sudah banyak diketahui dan mungkin sudah banyak orang yang mempraktikannya. Tapi tidak ada salahnya di sini saya mencoba berbagi tata cara atau prosedur EKLAIM BPJS. Semoga bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan.
Ada dua cara eklaim BPJS.
Yang pertama, berikut tata caranya:
1.       Jika sudah memiliki akun layanan e-service, maka langsung login saja. Jika belum, maka perlu registrasi terlebih dahulu melalui web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs

Berikut adalah tampilannya

        2.    Isi form tersebut, dan jika sudah selesai klik tombol “Proses”
     3.     Jika sudah berhasil register, Anda akan diminta untuk mengaktifasi akun dengan cara memasukkan kode aktifasi yang telah dikirimkan melalui email. Berikut tampilannya


          4.       jika sudah berhasil diaktivasi, akan muncul tampilan seperti di bawah ini, kemudian klik e-KLAIM JHT



         5.       Selanjutnya akan munculan tampilan seperti di bawah ini

           6.       Isi form tersebut. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika pengisian form tersebut:
A.      Ketika pengisian PIN, di web tertulis “PIN diisi dengan kode konfirmasi yang kami kirimkan melalui SMS ke nomor Handphone Anda.”, namun yang telah saya alami PIN juga masuk ke email, bahkan lebih cepat daripada yang masuk ke Handphone. Jadi saya sarankan untuk tetap standby email.
B.      Dalam form tersebut perlu melampirkan/mengupload kelengkapan administrasi berupa:
a.       Fotokopi buku rekening
b.      Fotokopi identitas diri peserta (KTP/PASPOR) dengan menunjukkan yang asli
c.       Fotokopi kartu keluarga dengan menunjukkan yang asli
d.      Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e.      Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan kepada disnaker (jika alasan klaim adalah mengundurkan diri) atau Bukti penetapan pemutusan kerja/pendaftaran perjanjian bersama pengadilan hubungan industrial (jika alasan klaim adalah PHK), dll.
N.B.
Kelengkapan administrasi  A-D di atas pasti ada, sedangkan bagian E tergantung pada alasan klaim.
File yang diupload minimal 100 KB dan maksimal 1,8 MB dengan ekstensi *.jpg, *.jpeg, *.png, *.bmp, *.pdf.
C.      Jika sudah diisi dengan benar, klik tombol “Simpan”. Perhatikan dengan cermat dan teliti tampilan berikutnya, apakah data berhasil disimpan atau tidak. Jika berhasil disimpan, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:


Jika gagal, akan tertulis “Data gagal disimpan”
D.      Buka email seperti yang telah diperintahkan untuk informasi lebih lanjut. Anda akan mendapatkan email seperti di bawah ini:


E.      Setelah itu tunggu email pemberitahuan selanjutnya. Email selanjutnya akan dikirim selambat-lambatnya 2x24 jam seperti yang tertera pada email yang telah masuk.



Yang kedua, di bawah ini saya tuliskan prosedurnya:
      1.       Buka website https://eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id/indexklaim.bpjs
      Akan muncul tampilan sebagai berikut




     2.       Isi formulir di atas, biasanya akan ada koreksi data dengan sistem setelah pengisian No. E-KTP, nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah diisi, klik tombol “Proses”
      3.    Akan muncul tampilan seperti di bawah ini
             

Proses selanjutnya sama dengan cara pertama.


PROSEDUR PEMBAHARUAN KARTU KELUARGA (KK) DI WILAYAH KABUPATEN SUKOHARJO

Prosedur yang sebenarnya sederhana dan terarah bisa terasa rumit karena tidak ada pengarahan yang jelas. Hal tersebutlah yang membuat saya terdorong untuk menulis essay ini. Menurut pengalaman, saya harus bolak-balik kelurahan, kecamatan, dan kabupaten untuk memperbaharui KK karena ada saja yang kurang dan harus ditambahkan. Hal tersebut pun juga sering saya dengar dari orang-orang di sekitar saya. Oleh karena itu, di sini saya akan menuliskan prosedur pembaharuan KK sesuai dengan yang saya lakukan di tahun 2016. Prosedur ini berlaku di kabupaten Sukoharjo, dan saya tidak tahu bagaimana sistem dan prosedur di wilayah lain. Semoga dapat membantu J
Selama proses, KK yang ingin diperbaharui (terdahulu) harus selalu dibawa.

1.       Mendatangi ketua RT untuk meminta surat pengantar ke kelurahan.
2.       Mendatangi kantor kelurahan. Di kantor kelurahan, ada tiga hal yang dilakukan.
1.       Menyerahkan surat pengantar dari ketua RT kepada petugas. Kemudian akan diberikan selembar kertas yang berukuran cukup besar (seingat saya seukuran A2, dalam kertas tersebut Anda harus mengisi data, seperti: nama, tempat tanggal lahir, NIK (Nomor Induk Kependudukan), pekerjaan, status, agama, dll. Dalam kertas itu pula telah tertulis petunjuk pengisian.
2.       Setelah selesai pengisian, selanjutnya meminta surat pengantar dari Kelurahan.
3.       Meminta tanda tangan Kepala Kelurahan (Lurah) dan cap untuk data dan surat pengantar tersebut.
3.       Mendatangi kantor kecamatan. Di kantor kecamatan, ada dua kegiatan yang dilakukan.
1.       Meminta tanda tangan Kepala Kecamatan (Camat) untuk data yang telah diisi sebelumnya di kantor kelurahan dan surat pengantar dari kelurahan.
2.       Ke bagian pelayanan KK. Petugas akan mengecek apakah anggota keluarga yang tertera dalam KK sudah masuk dalam sistem komputer. Jika belum, maka perlu untuk melampirkan:
a.       Fotokopi akta anggota keluarga yang tercantum dalam KK
Di kabupaten Sukoharjo masih ditemui orang-orang tua yang tidak memiliki akta. Dalam kasus ini, diperbolehkan tidak mencantumkan akta namun tetap wajib melampirkan KTP.
b.      Fotokopi KTP anggota keluarga yang tercantum dalam KK
*untuk kasus penghapusan salah satu anggota keluarga dari KK, harus melampirkan fotokopi KK dari salah satu anggota keluarga tersebut dan surat pernyataan dari kepala keluarga bahwa salah satu anggota keluarga tersebut dihapus dari KK dengan ditandatangani di atas materai 6000.
Untuk pemahaman yang lebih mudah, saya akan memberikan contoh kasus.  Sebuah keluarga dengan kepala keluarga Bapak A. Bapak A memiliki seorang istri bernama B dan 3 orang anak yaitu X, Y, Z. Bapak A ingin membaharui KK-nya karena X sudah menikah. Maka, dalam prosedur pembaharuan KK, perlu dilampirkan KK dari X dan bapak A perlu membuat surat pernyataan bahwa A dihapuskan dari KK karena telah berkeluarga sendiri dengan ditandatangani di atas materai 6000.


c.       Setelah dokumen sudah lengkap, mendatangi kantor kabupaten bagian pelayanan KK. Yang pertama harus dilakukan adalah mengambil nomor antrian yang berada di meja. Tunggu sampai nomor yang diambil dipanggil oleh petugas. Setelah nomor dipanggil, datangi petugas yang memanggil nomor tersebut. Di sanalah akhir dari segalanya............................ (jika dokumen sudah benar-benar lengkap). Memberitahukan apa yang Anda perlukan kepada petugas dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Jika masih ada yang kurang, akan dituliskan apa saja yang perlu dilengkapi dan kembali lagi jika sudah dilengkapi. Jika memang sudah lengkap, akan diberikan sebuah kertas yang berisi tanggal pengambilan KK. Proses pembaharuan KK di kabupaten membutuhkan waktu sekitar lima hari. Jadi, Anda akan diminta datang kembali ke kantor kabupaten untuk mengambil KK yang sudah jadi sekitar lima hari kemudian.